Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan atas perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal.
Bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM secara triwulanan, LKPM Triwulan III Tahun 2026 wajib disampaikan paling lambat 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaporan dilakukan untuk periode kegiatan usaha selama Juli sampai dengan September 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan data dan informasi yang diperlukan agar penyampaian LKPM dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.
Batas Waktu Pelaporan LKPM Tahun 2026
Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem OSS sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan. Untuk pelaporan secara triwulanan, jadwal penyampaian LKPM adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: paling lambat 15 April.
- Triwulan II: paling lambat 15 Juli.
- Triwulan III: paling lambat 15 Oktober.
- Triwulan IV: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 perlu memastikan laporan telah disiapkan dan disampaikan melalui OSS sebelum 15 Oktober 2026.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?
LKPM menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal dan realisasi investasi.
Kewajiban penyampaian LKPM secara triwulanan antara lain berlaku bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang disampaikan dalam LKPM disesuaikan dengan tahapan kegiatan usaha. Pelaporan dapat mencakup perkembangan kegiatan pada tahap persiapan maupun tahap operasional dan/atau komersial, sesuai dengan kondisi dan status kegiatan usaha masing-masing pelaku usaha.
Data yang Perlu Dipersiapkan
Untuk pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026, pelaku usaha perlu menyiapkan data perkembangan kegiatan usaha selama periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Sebelum melakukan pengisian laporan pada sistem OSS, pelaku usaha disarankan melakukan pemeriksaan dan penyesuaian terhadap data yang akan dilaporkan, antara lain:
- perkembangan realisasi investasi;
- penggunaan atau penyerapan tenaga kerja;
- perkembangan kegiatan usaha;
- permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, apabila ada; dan
- data lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pelaporan LKPM.
Data yang disampaikan melalui OSS perlu menggambarkan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya serta sesuai dengan dokumen dan catatan administrasi perusahaan.
Pemeriksaan data sebelum pelaporan penting dilakukan untuk meminimalkan kesalahan atau ketidaksesuaian informasi yang disampaikan. Selain itu, pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi usaha merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam mendukung tertib administrasi penanaman modal.
Segera Sampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026
Pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM diimbau untuk tidak menunda penyampaian laporan hingga mendekati batas waktu. Persiapan data sejak awal akan membantu proses pengisian dan penyampaian LKPM melalui OSS berjalan lebih lancar.
Pastikan LKPM Triwulan III Tahun 2026 telah disampaikan paling lambat 15 Oktober 2026 melalui sistem OSS.
Untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui layanan informasi yang tersedia.
