LHOKSEUMAWE – Bagi warga Kota Lhokseumawe yang saat ini memiliki usaha, baik usaha mikro, kecil maupun usaha lainnya, tetapi belum memiliki perizinan berusaha, kini saatnya segera mengurus legalitas usaha Anda.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) terus mendorong para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko (OSS-RBA).
Kabar baiknya, proses perizinan berusaha melalui OSS tidak dikenakan biaya. Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
