Lhokseumawe, 24 Oktober 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan audiensi dengan pelaku usaha terkait izin usaha pembesaran pisces atau ikan bersirip laut pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdit Polair Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, yang berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pusong.
Audiensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha di bidang usaha pembesaran pisces atau ikan bersirip laut. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan sektor perikanan di daerah melalui pembinaan dan pengawasan perizinan yang terarah. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha sektor perikanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memberikan kepastian usaha bagi pelaku, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Kegiatan audiensi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam menciptakan tata kelola usaha perikanan yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan di wilayah Kota Lhokseumawe.
