DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah rumah sakit di Kota Lhokseumawe terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rapat tersebut membahas berbagai kendala yang dihadapi pihak rumah sakit dalam penerapan UMP serta upaya pencarian solusi yang dapat diterapkan. Pada kesempatan itu, DPMPTSP dan Naker juga menegaskan kepada pihak rumah sakit agar karyawan yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali dan pelaksanaan UMP tetap harus di laksanakan, Serta menegaskan juga agar rumah sakit mencari solusi teknis tidak terbatas pada rasionalisasi gaji dokter dan profesi lainnya secara berkeadilan.
