DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Berikan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui layanan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pendampingan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memahami proses perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik. Melalui layanan tersebut, petugas memberikan bimbingan mulai dari pembuatan akun OSS, pengisian data pelaku usaha, penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku. OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya, dengan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Selain sebagai identitas legal usaha, NIB juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, memperoleh kepastian hukum, serta mendukung pengembangan usaha melalui akses pembiayaan, kemitraan, dan berbagai program pemberdayaan usaha lainnya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan semakin siap meningkatkan daya saing serta memperluas peluang usaha secara berkelanjutan.