DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama OPD terkait menggelar audiensi kepada pelaku usaha terkait tindak lanjut penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertambangan (IUP/Galian C) di wilayah Kota Lhokseumawe. Pada kegiatan ini, dipaparkan mekanisme serta ketentuan perizinan Galian C, kesesuaian tata ruang lokasi pertambangan, regulasi dan penataan lingkungan hidup, mekanisme pemungutan pajak daerah sektor Galian C, serta manfaat dan pentingnya kepesertaan iuran bagi pekerja rentan di sektor pertambangan. Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan pelaku usaha sektor pertambangan (IUP/Galian C) dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.
