DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Gelar Audiensi Perizinan Berusaha Sektor Wisata Bersama PT Sari Melati Kencana (Pizza Hut)

DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berkoordinasi dengan PT Sari Melati Kencana (Pizza Hut) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha sektor wisata untuk usaha restoran dengan KBLI 56101. Kegiatan tersebut berlangsung sebagai upaya koordinasi dan konsultasi dalam pemenuhan persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Audiensi ini membahas berbagai aspek administrasi dan regulasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha agar kegiatan operasional restoran dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Lhokseumawe.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berharap proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan berusaha sektor wisata.