Hari ini DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe bersama Disperindagkop, DKPP, Bulog, dan Tipiter Polres Lhokseumawe mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Satgas Daerah Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Ruang Kanit Tipiter Polres Lhokseumawe.
Salah satu penyampaian dalam Zoom Meeting tersebut menjelaskan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan syarat dasar dan utama bagi pelaku usaha untuk dapat menjadi mitra Bulog, sehingga mereka memiliki akses langsung dalam pembelian komoditas pangan.
Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan penuh untuk membantu dan mendampingi para pelaku usaha dalam proses penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Mal Pelayanan Publik (MPP). Bahkan, apabila para pelaku usaha memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke MPP, kami siap turun langsung ke lokasi usaha setelah menerima koordinasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Lhokseumawe.
