Menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di Suzuya Kota Lhokseumawe selama bulan Ramadhan, DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe telah melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen.
Hasil klarifikasi sebagai berikut:
- Gaji karyawan telah sesuai dengan UMP.
- Jam kerja tidak melebihi ketentuan. Selama Ramadhan, pihak Suzuya merekrut tambahan tenaga kerja khusus untuk periode Ramadhan.
- Rekrutmen tenaga kerja belum pernah dilaporkan kepada DPMPTSP & Naker.
- Tenaga kerja kontrak belum pernah dicatatkan pada DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe.
Pihak Suzuya berjanji ke depannya akan melaporkan setiap pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja serta mencatatkan tenaga kerja kontrak kepada DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe sesuai ketentuan yang berlaku.
