DPMPTSP dan Naker Lakukan Klarifikasi Terkait UMP, Jam Kerja, Tunjangan, serta Ketenagakerjaan di Suzuya

Menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di Suzuya Kota Lhokseumawe selama bulan Ramadhan,  DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe telah melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen.

Hasil klarifikasi sebagai berikut:

  1. Gaji karyawan telah sesuai dengan UMP.
  2. Jam kerja tidak melebihi ketentuan. Selama Ramadhan, pihak Suzuya merekrut tambahan tenaga kerja khusus untuk periode Ramadhan.
  3. Rekrutmen tenaga kerja belum pernah dilaporkan kepada DPMPTSP & Naker.
  4. Tenaga kerja kontrak belum pernah dicatatkan pada DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe.

Pihak Suzuya berjanji ke depannya akan melaporkan setiap pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja serta mencatatkan tenaga kerja kontrak kepada DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe sesuai ketentuan yang berlaku.