Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui Bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (JF PKPM) melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan perizinan yang telah diterbitkan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui verifikasi kondisi usaha di lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penyampaian edukasi mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi standar dan komitmen perizinan berbasis risiko.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
