Lhokseumawe — Selasa, 28 April 2026, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui Bidang Ketenagakerjaan kembali melaksanakan kegiatan pembinaan perusahaan dalam rangka penegasan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada sejumlah perusahaan, yaitu PT. Asia Paramita Indah, KT&G, PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, PT. Dunia Barusa Lhokseumawe, dan PT. Singapore Utama Hotel. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Ketenagakerjaan memberikan arahan dan penguatan kepada pihak perusahaan terkait kewajiban dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Fokus pembinaan meliputi tertib administrasi ketenagakerjaan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga didorong untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten. Pembinaan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berkeadilan di Kota Lhokseumawe.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan tenaga kerja di daerah.
