Pembinaan Perusahaan, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Tegaskan Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan

Lhokseumawe — Pada Senin, 13 April 2026, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui Bidang Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan pembinaan perusahaan dalam rangka penegasan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Tahun 2026.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan pada sejumlah perusahaan, yaitu PT Alue Purba Raya, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, PT Indomarco, dan PT BAF. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan arahan dan penguatan kepada pihak perusahaan terkait pentingnya tertib administrasi ketenagakerjaan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Selain itu, pembinaan juga menekankan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja guna mendukung keberlangsungan usaha yang sehat dan produktif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten. Pembinaan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, aman, dan berkeadilan di Kota Lhokseumawe.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan tenaga kerja di daerah.