Lhokseumawe — Kamis, 16 April 2026, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui Bidang Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan pembinaan perusahaan dalam rangka penegasan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada PT. Surisna Permai Indah yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer). Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan seluruh sektor usaha, termasuk sektor properti, menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Ketenagakerjaan memberikan arahan dan penguatan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Fokus pembinaan meliputi tertib administrasi ketenagakerjaan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja, serta memastikan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan produktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten. Pembinaan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan di Kota Lhokseumawe.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan tenaga kerja di daerah.
