Pembinaan Perusahaan Terus Berlanjut, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Tegaskan Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan

Lhokseumawe — Kamis, 16 April 2026, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melalui Bidang Ketenagakerjaan kembali melaksanakan kegiatan pembinaan perusahaan dalam rangka penegasan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan pada sejumlah perusahaan, yaitu PT. Raja Aceh Makmur, PT. Capella Dinamik Nusantara, PT. Arista Auto Prima, dan PT. Indomobil. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Ketenagakerjaan memberikan arahan dan penguatan kepada pihak perusahaan terkait kewajiban dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Pembinaan difokuskan pada pentingnya tertib administrasi ketenagakerjaan, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten. Pembinaan ini juga menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi pelanggaran, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berkeadilan di Kota Lhokseumawe.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja akan terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan tenaga kerja di daerah.