Pemko Lhokseumawe Gelar Rapat Koordinasi Teknis Perizinan untuk Optimalisasi PAD

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) perizinan yang mencakup perizinan reklame, izin usaha dan budidaya walet, serta izin galian C pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., S.Si.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, dengan tujuan utama memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perizinan yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah penentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai landasan hukum dan teknis dalam pengaturan perizinan reklame rokok. Penetapan KTR ini dinilai penting untuk mendukung kebijakan kesehatan publik sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan iklan produk tembakau di ruang publik.

Selain itu, rapat juga membahas mekanisme serta tata kelola perizinan reklame secara umum, termasuk penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang telah diterbitkan. Agenda lain yang turut menjadi fokus pembahasan adalah regulasi dan teknis perizinan usaha budidaya walet serta izin galian C, yang selama ini memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD namun memerlukan penataan lebih lanjut dalam aspek legalitas dan tata kelolanya.

Sekda A. Haris dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perizinan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kenyamanan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola perizinan daerah, yang ke depan diharapkan dapat mendukung visi Pemko Lhokseumawe dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.