Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi, Para Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal pada DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe dalam memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha, sekaligus memastikan kewajiban pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dapat dilaksanakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kegiatan pendampingan pelaporan LKPM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pelaku usaha sesuai ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
