Lhokseumawe, 28 Oktober 2025 - DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan dan penertiban terhadap 9 titik usaha Galian C yang terdata di wilayah Kota Lhokseumawe. dari hasil pengecekan lapangan terhadap usaha galian C yang terdata, ditemukan hanya 4 yang aktif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di sektor Penggalian Pasir, Kerikil, dan Batu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
              
 
                    .jpg) 
                     
                     
                     
                    .jpeg) 
                     
                     
                     
                    