Lhokseumawe, 29 Oktober 2025, DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe melalui Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (JFPKPM) menggelar kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya, sekaligus melakukan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran investasi di Kota Lhokseumawe serta memastikan para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan regulasi penanaman modal yang berlaku.
