PROGRAM BANTUAN PADAT KARYA TAHUN 2026 RESMI DIBUKA
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali membuka Program Bantuan Padat Karya Tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja sementara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi penganggur.
- Periode Pendaftaran:
30 April s.d. 16 Mei 2026
- Pendaftaran Online:
https://bizhub.kemnaker.go.id
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Bina PTK dan PKK Nomor: R-3.4/3192/PK.03.00/IV/2026 dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bidang Padat Karya Tahun 2026.
TUJUAN PROGRAM
Program Bantuan Padat Karya bertujuan untuk:
- Memberikan pekerjaan dan penghasilan tambahan yang bersifat sementara kepada masyarakat penganggur.
- Membangun serta meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat.
PEMBERI BANTUAN
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui:
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, cq. Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja.
PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan meliputi:
- Kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah
- Pihak yang memenuhi persyaratan serta melaksanakan kegiatan Padat Karya
Persyaratan mencakup:
- Legalitas kelembagaan
- Dokumen administrasi
- Lokasi kegiatan
- Penanggung jawab
- Tenaga kerja
PERSYARATAN LEMBAGA PENERIMA
Lembaga penerima bantuan dapat berupa:
- Kelompok Masyarakat (Pokmas)
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat (Ormas)
- Pemerintah Desa/Kelurahan
- Dinas Tenaga Kerja
Ketentuan Partisipasi
- Belum pernah menerima bantuan Padat Karya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PERSYARATAN DOKUMEN LEMBAGA
- Pokmas: Akta notaris atau SK pembentukan dari pejabat berwenang
- Yayasan: Akta notaris pendirian yayasan
- Ormas: Akta notaris/SK pembentukan serta SK kepengurusan aktif
- Pemerintah Desa/Kelurahan: SK pengangkatan Kepala Desa/Lurah
- Dinas Tenaga Kerja: SK pengangkatan Kepala Dinas
PERSYARATAN PEKERJA
- Warga penganggur di lokasi kegiatan
- Termasuk:
- Tidak bekerja dan sedang mencari kerja
- Tidak bekerja dan sedang mempersiapkan usaha
- Sudah memiliki pekerjaan namun belum mulai bekerja
- Jumlah pekerja: minimal 30 orang per kegiatan
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai tetap
- Usia: 18 – 64 tahun (per 1 Januari 2026)
- Memiliki KTP sesuai lokasi kegiatan
- Tidak sedang menerima program bantuan ketenagakerjaan lain tahun 2026
JENIS PEKERJAAN PADAT KARYA
Kegiatan yang dapat diusulkan meliputi:
- Pembangunan/perbaikan jalan rabat beton
- Jalan paving block
- Pengerasan jalan
- Tanggul penahan tanah
- Saluran air lingkungan
- Irigasi tersier untuk persawahan
PERSYARATAN LOKASI KEGIATAN
- Berada di desa/kelurahan yang sama dengan domisili pekerja
- Untuk Dinas Tenaga Kerja, lokasi menyesuaikan program kerja
- Berstatus milik pemerintah/fasilitas umum/tanah adat
- Digunakan untuk kepentingan umum
- Tidak dalam sengketa
- Mendapat persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat
- Maksimal 1 kegiatan per desa/kelurahan
INFORMASI & KONSULTASI
- WhatsApp: 0812-6012-5220
(Ruang Konsultasi Online Naker - RUKON)
- Layanan langsung:
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe
INFORMASI LEBIH LANJUT
Panduan lengkap dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Padat Karya Tahun 2026 melalui:
https://bizhub.kemnaker.go.id
