Rumah Sakit Sakinah Pekerjakan Kembali 26 Karyawan, Komit Ikuti Ketentuan UMP dan Aturan Ketenagakerjaan

Pihak Rumah Sakit Sakinah, yang sebelumnya melakukan PHK tenaga kerja karena penerapan UMP, pada hari ini menyampaikan bahwa mereka akan mempekerjakan kembali tenaga kerja yang terdampak.

Gaji akan dibayarkan sesuai dengan UMP yang berlaku. Dari 32 orang tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK, sebanyak 26 orang akan dipekerjakan kembali. Sementara itu, 6 orang tidak dipekerjakan kembali karena yang bersangkutan diketahui memiliki kontrak kerja di tempat lain (double job).

Pihak Rumah Sakit Sakinah juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta ketentuan Pemerintah Kota Lhokseumawe.