Seluruh pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II Tahun 2026 bagi pelaku usaha Non-UMK dan Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha UMK.
Pelaku usaha diharapkan memastikan seluruh data perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, serta informasi pendukung lainnya telah diperbarui dan siap dilaporkan. Persiapan yang dilakukan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih cepat, akurat, dan lancar.
Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem OSS di oss.go.id. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha dan menjadi bagian penting dalam pemantauan perkembangan investasi di Indonesia.
Diharapkan pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga batas akhir waktu. Penyampaian LKPM secara tepat waktu dapat membantu memenuhi kewajiban perizinan berusaha serta menghindari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
