Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Antusiasme masyarakat dalam mengurus NIB menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan usaha secara resmi dan berkelanjutan.
Melalui pelayanan yang diberikan, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berkomitmen membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepemilikan NIB menjadi identitas bagi pelaku usaha sekaligus salah satu bentuk legalitas dasar yang dapat mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pengembangan usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung iklim investasi serta mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di Kota Lhokseumawe.
