Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam memperoleh legalitas usaha sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian daerah. Melalui pendampingan dalam proses pendaftaran NIB, DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe mendorong masyarakat agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta memanfaatkan sistem perizinan berusaha secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Diharapkan, pelayanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha, serta mendorong pertumbuhan usaha yang tertib dan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe. DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
