LHOKSEUMAWE – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada para pengelola usaha galian C agar menghentikan sementara aktivitas penggalian di wilayah Kota Lhokseumawe, Jumat (2/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap potensi dampak yang dapat ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem, menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Aceh pada awal Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyampaikan secara langsung imbauan kepada para pengelola usaha galian C untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penggalian selama kondisi cuaca berpotensi meningkatkan risiko keselamatan dan gangguan terhadap lingkungan.
Imbauan penghentian sementara tersebut ditujukan kepada seluruh aktivitas usaha galian C, baik yang telah memiliki perizinan maupun yang belum mengantongi izin. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat terjadi akibat tingginya intensitas curah hujan.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe turut memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Curah hujan dengan intensitas tinggi berpotensi meningkatkan risiko erosi, longsor, serta ketidakstabilan tebing dan lahan di sekitar lokasi galian. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun infrastruktur yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Selama masa penghentian sementara, para pengelola usaha diminta untuk tidak melakukan aktivitas penggalian, termasuk penggunaan alat berat maupun kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan galian C.
Selain menghentikan aktivitas penggalian, para pengelola juga diimbau untuk memperhatikan kondisi lingkungan di masing-masing lokasi usaha. Apabila terdapat tebing, lahan, maupun fasilitas yang mengalami kerusakan atau berpotensi membahayakan, pengelola diminta segera melakukan langkah penanganan untuk mencegah terjadinya risiko yang lebih besar.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta memastikan kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan aspek keselamatan.
Melalui langkah pencegahan tersebut, diharapkan para pelaku usaha galian C dapat turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dan masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi cuaca dengan intensitas hujan tinggi di wilayah Kota Lhokseumawe.
