LHOKSEUMAWE – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas Galian C di wilayah Kota Lhokseumawe.
Penghentian sementara tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan Galian C, baik yang telah mengantongi perizinan maupun yang belum memiliki perizinan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko lingkungan dan keselamatan yang dapat muncul, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi menghadirkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat serta angin kencang.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Nomor 053/781 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Himbauan Penghentian Sementara Aktivitas Galian C.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Lhokseumawe setelah melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, 30 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah lokasi Galian C ditinjau untuk melihat kondisi lapangan dan potensi kerawanan yang dapat berdampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat maupun infrastruktur di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DPMPTSP dan Naker bersama Satpol PP dan WH serta DLHK Kota Lhokseumawe turun langsung ke lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026 untuk menyampaikan imbauan penghentian sementara kepada para pengelola Galian C.
Antisipasi Risiko Erosi dan Longsor
Penghentian sementara aktivitas Galian C dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat meningkat ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Kondisi lahan yang telah mengalami aktivitas penggalian dapat menjadi lebih rentan terhadap erosi, longsor, serta ketidakstabilan tebing dan lahan, terutama apabila tidak ditangani dan dikendalikan dengan baik.
Curah hujan yang tinggi dapat meningkatkan kandungan air pada tanah dan memberikan tekanan tambahan pada struktur lereng. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan material tanah atau batuan bergerak dan memicu longsor, khususnya pada area dengan tebing yang curam atau telah mengalami perubahan bentuk akibat aktivitas penggalian.
Selain risiko terhadap kestabilan lahan, material hasil erosi juga berpotensi terbawa aliran air dan masuk ke saluran drainase. Apabila terjadi penumpukan material pada drainase, kondisi tersebut dapat mengurangi kapasitas aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan maupun gangguan terhadap sistem drainase di sekitar lokasi.
Dampak juga dapat meluas terhadap fasilitas umum dan infrastruktur yang berada di sekitar kawasan Galian C. Ketidakstabilan tanah, longsoran maupun aliran material dapat mengancam akses jalan, saluran drainase, jaringan utilitas dan fasilitas lainnya apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, penghentian sementara tidak hanya ditujukan untuk menghentikan aktivitas penggalian, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk memberikan waktu bagi pengelola dan pihak terkait dalam memastikan kondisi lahan tetap aman serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat di sekitarnya.
