DPMPTSP DAN NAKER KOTA LHOKSEUMAWE BERIKAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NIB SERTA PELAYANAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA

LHOKSEUMAWE – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Pendampingan pembuatan NIB dilaksanakan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas usaha. Melalui pendampingan ini, masyarakat mendapatkan bantuan dan arahan dalam memahami tahapan pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pengisian data hingga proses penerbitan NIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang menjadi salah satu bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan adanya pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, dapat lebih mudah memahami proses pendaftaran serta memanfaatkan layanan perizinan berusaha secara tepat dan mandiri.

Selain pendampingan pembuatan NIB, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Pelayanan khusus ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan layanan publik yang inklusif, ramah, mudah diakses, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.