DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Terus Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima melalui Pendampingan Pembuatan NIB
Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendampingan ini merupakan bentuk nyata upaya DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha. Melalui pendampingan yang diberikan, masyarakat dibantu memahami tahapan pendaftaran, proses pengisian data, hingga penerbitan NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NIB memiliki peran penting sebagai identitas pelaku usaha sekaligus salah satu bentuk legalitas yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya serta memenuhi persyaratan untuk mengakses berbagai program pembinaan, pemberdayaan, maupun bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, informatif, transparan, dan profesional. Masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait proses pembuatan NIB dapat memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.
Melalui komitmen ini, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas peluang pengembangan usaha, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya tersebut sejalan dengan visi DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, yaitu “Terwujudnya Pelayanan Prima”, melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
