DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Lakukan Pendampingan BPK Aceh Terkait Peralihan Aset dari Disperindag
Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe melaksanakan pendampingan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait proses peralihan aset dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kepada DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut berfokus pada proses peralihan aset, termasuk penelusuran dokumen, pencocokan data, serta penelaahan administrasi yang diperlukan guna memastikan proses pengalihan berjalan secara tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses peralihan aset dapat terlaksana dengan baik, didukung oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian data, sehingga pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan profesional.
