Warung kelontong merupakan salah satu jenis usaha yang banyak dijalankan masyarakat karena menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan makanan, makanan ringan, minuman, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha warung kelontong, penting untuk mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pemilihan KBLI yang tepat akan membantu pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran dan memperoleh legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut beberapa pilihan KBLI yang dapat disesuaikan dengan jenis produk yang dijual:
1. KBLI 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan
Mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai macam barang kebutuhan sehari-hari, terutama bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau yang dilakukan bukan dengan sistem swalayan. Contohnya warung atau toko yang menjual berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
2. KBLI 47242 – Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya
Mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering, kue basah, dan produk sejenisnya yang dijual kepada konsumen.
3. KBLI 47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
Mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis produk makanan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok perdagangan eceran makanan khusus lainnya.
4. KBLI 47222 – Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Mencakup kegiatan perdagangan eceran minuman tidak beralkohol, seperti air mineral, minuman ringan, teh dalam kemasan, minuman kopi, dan berbagai jenis minuman lainnya yang tidak dikonsumsi langsung di tempat.
5. KBLI 47230 – Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
Mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan produk tembakau, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, tembakau, serta produk dan aksesori rokok.
6. KBLI 47771 – Perdagangan Eceran Bahan Bakar untuk Keperluan Rumah Tangga
Diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan eceran bahan bakar yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Pelaku usaha perlu memperhatikan jenis produk dan ketentuan perizinan yang berlaku.
7. KBLI 47772 – Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG
Mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang digunakan untuk keperluan memasak.
Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan usaha dan produk yang benar-benar diperdagangkan. Pelaku usaha dapat menggunakan lebih dari satu KBLI apabila menjalankan beberapa kegiatan usaha yang berbeda dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui pilihan KBLI lainnya beserta uraian dan persyaratan perizinannya, silakan kunjungi laman resmi OSS melalui:
Mari daftarkan usaha Anda melalui OSS dan lengkapi legalitas usaha agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lebih tertib dan memberikan kepastian dalam berusaha.
