DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Dampingi Masyarakat dalam Pembuatan NIB untuk UMKM

Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan terhadap kemudahan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pendampingan ini bertujuan membantu masyarakat memahami proses pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan usaha. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB juga menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan Bantuan Presiden (Banpres), sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Melalui kegiatan pendampingan ini, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha dan dapat mengakses berbagai program pemberdayaan serta bantuan pemerintah sesuai persyaratan yang ditetapkan.

DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan profesional, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.