LHOKSEUMAWE – Masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memanfaatkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Lhokseumawe. Tingginya minat masyarakat ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya memiliki legalitas usaha untuk mendukung pengembangan dan keberlangsungan kegiatan usaha mereka.
Layanan pembuatan NIB yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh identitas resmi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dari petugas dalam proses pendaftaran usaha, pengisian data, hingga tahapan penerbitan NIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur perizinan berusaha serta mengatasi kendala yang mungkin dihadapi selama proses pendaftaran.
