Pemko Lhokseumawe Klarifikasi Isu PHK Tenaga Kesehatan di RSU Swasta

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe, telah melakukan klarifikasi dan memberikan teguran kepada sejumlah rumah sakit terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kesehatan yang diduga disebabkan oleh penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Adapun rumah sakit yang dilakukan klarifikasi di antaranya RSIA Abby, RS MNC, RS Sakinah, RS Bunda, dan RS PMI.

Hasil Temuan

  1. PHK Tenaga Kesehatan
    Ditemukan bahwa memang terjadi PHK oleh sejumlah rumah sakit dengan alasan penerapan UMP. Meskipun sebagian rumah sakit menggunakan istilah dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan, namun dalam praktiknya tenaga kerja tersebut tidak menerima gaji.
    Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, tenaga kerja yang dirumahkan tetap wajib dibayarkan gaji, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
    Khusus RS Bunda, berdasarkan keterangan manajemen rumah sakit, PHK dilakukan karena kontrak kerja telah berakhir. Sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perusahaan, setiap berakhirnya kontrak dilakukan evaluasi uji mutu. Dalam proses tersebut, selain melakukan PHK terhadap sejumlah tenaga kerja, rumah sakit juga merekrut 19 tenaga kerja baru berdasarkan hasil evaluasi uji mutu. Namun demikian, hal ini akan diminta pembuktian lebih lanjut oleh pemerintah.
    Sementara itu, RS PMI menyampaikan bahwa sebagian tenaga kerja memang telah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang akibat penyesuaian terhadap penerapan UMP.

  2. Jam Kerja dan Lembur Tenaga Kesehatan
    Setelah terjadinya PHK, ditemukan bahwa rumah sakit memberlakukan jam kerja tenaga kesehatan selama 12 jam per hari dan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga total jam kerja mencapai 60 jam per minggu.
    Padahal, ketentuan ketenagakerjaan menetapkan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Kondisi ini berarti setiap tenaga kesehatan berpotensi mengalami lembur sekitar 80 jam per bulan secara terus-menerus, yang wajib dibayarkan sebagai upah lembur.
    Jika lembur tidak dibayarkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, jam kerja berlebihan berisiko menimbulkan kelelahan, human error, serta dapat mengancam keselamatan pasien.

  3. Kesenjangan Penghasilan
    Ditemukan adanya ketimpangan penghasilan yang signifikan, di mana penghasilan dokter dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan, bahkan diduga ada yang mencapai lebih dari Rp100 juta, demikian pula dengan manajemen rumah sakit. Kondisi ini dinilai tidak berkeadilan, mengingat tenaga kesehatan lainnya justru mengalami PHK dengan alasan penegasan penerapan UMP.

Tindak Lanjut

Pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan manajemen rumah sakit untuk:

  1. Mempekerjakan kembali para tenaga kerja yang telah di-PHK.

  2. Melakukan penyesuaian atau rasionalisasi penghasilan dokter dan/atau tenaga profesional lainnya secara proporsional dan berkeadilan.

  3. Melaporkan hasil langkah efisiensi dan penyelesaian permasalahan ini kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan.