Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja melalui penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Implementasi UMP Aceh Tahun 2026 yang digelar bersama 64 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, pimpinan BPJS Kesehatan, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan perusahaan se-Kota Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan atas partisipasi dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Ia menegaskan bahwa dunia usaha merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi, sehingga sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Wali Kota menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,00, mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen dibandingkan UMP Aceh Tahun 2025 yang sebesar Rp3.685.616,00, atau meningkat Rp246.936,00.
Menurut Wali Kota, kebijakan UMP bersifat wajib dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah serta pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi serta memastikan pelaksanaan UMP berjalan optimal di wilayah masing-masing.
Wali Kota menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja yang bertentangan dengan ketentuan UMP. Perusahaan dilarang membayarkan upah di bawah UMP Aceh Tahun 2026. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara berkelanjutan guna memastikan perlindungan hak tenaga kerja.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menerima laporan terkait perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan ketentuan UMP. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe. Oleh karena itu, ditargetkan mulai Maret 2026 seluruh perusahaan telah menerapkan UMP Aceh Tahun 2026 secara penuh, dengan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan secara bertahap.
Selain penerapan UMP, Wali Kota juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja yang memiliki KTP Kota Lhokseumawe. Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan meugang sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu menjelang bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Iduladha, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh. Tunjangan tersebut diberikan paling lambat tiga hari sebelum hari besar dengan nilai minimal setara satu kilogram daging beserta bumbu, atau dalam bentuk uang sesuai kebijakan perusahaan.
Wali Kota turut menyinggung kondisi ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe yang sebelumnya mencatat tingkat pengangguran tertinggi di Provinsi Aceh. Namun, saat ini angka pengangguran menunjukkan tren penurunan. Pemerintah berharap dunia usaha terus berperan aktif dalam menyerap tenaga kerja lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Wali Kota mengajak seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta berkolaborasi dalam membangun Kota Lhokseumawe yang maju, tertata, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengingatkan larangan pemasangan papan reklame di jalan protokol serta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan dan taat membayar retribusi sampah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
