Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C

Sehubungan dengan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor: 100.3.3.3-526 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kota Lhokseumawe serta Pernyataan Bencana Nomor: 300.2.1/2459/2025, kami sampaikan kepada Saudara selaku Pemilik Usaha Galian C / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan terkait hal berikut:

  1. Kepada seluruh Pemilik Usaha Galian C / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin agar menghentikan sementara aktivitas penambangan / operasional kegiatannya sejak tanggal surat ini diterbitkan.

  2. Pemilik Usaha Galian C wajib memastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun mulai dari keberadaan alat berat, pengangkutan material, maupun kegiatan penambangan lainnya selama masa penghentian mengingat status kebencanaan hidrometeorologi yang terjadi di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe yang mengakibatkan banjir rob, genangan, tanah longsor, dan pohon tumbang yang berdampak cukup serius terhadap masyarakat dan lingkungan.

  3. Terhadap Pemilik Usaha yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan agar segera melakukan penutupan usaha pertambangan milik Saudara karena bertentangan dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  4. Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Usaha Galian C / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang berlokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.Apabila Pemilik Usaha Galian C / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan masih melakukan aktivitas dan kegiatan operasionalnya, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

  5. Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.