DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Temukan Sejumlah Daycare Belum Berizin

Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe menemukan sejumlah tempat penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin operasional resmi.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat tiga daycare yang dipastikan belum mengantongi izin. Ketiga daycare tersebut berada di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, masih terdapat daycare lainnya yang juga diduga belum memiliki izin, dan saat ini masih dalam proses pendataan lebih lanjut.

DPMPTSP dan Naker menegaskan akan terus melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi di setiap kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Khusus terhadap tiga daycare yang telah teridentifikasi belum berizin, pihak DPMPTSP dan Naker memberikan batas waktu untuk segera mengurus perizinan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengelola belum memenuhi kewajiban, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

Meski demikian, pemilik dari ketiga daycare tersebut telah menyatakan komitmennya untuk segera mengurus izin operasional serta memenuhi seluruh standar kelayakan yang ditetapkan.

Selain itu, DPMPTSP dan Naker juga telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah daycare lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas penitipan anak memiliki izin resmi dan memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kualitas pengasuhan.

Hingga saat ini, tercatat hanya lima daycare di Kota Lhokseumawe yang telah memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh pengelola daycare yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan pembenahan, termasuk melengkapi perizinan.

Apabila ketentuan yang telah ditetapkan tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.