Lhokseumawe — Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) terlihat dari antusiasme masyarakat yang memanfaatkan layanan perizinan berusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Lhokseumawe. Layanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mendapatkan legalitas usaha secara lebih mudah dan terarah.
DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga mendapatkan arahan dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS sehingga dapat memahami tahapan pengurusan NIB dengan lebih baik. Kehadiran layanan tersebut diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk memiliki legalitas usaha dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.
