Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) serta instansi terkait melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban tiang konstruksi reklame di wilayah Kota Lhokseumawe, Kamis(11/09/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, indah, dan aman bagi masyarakat. Penertiban mencakup pemeriksaan perizinan, kesesuaian lokasi pemasangan, serta kondisi fisik tiang reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Penataan ini penting agar keberadaan reklame tidak hanya menjadi sarana informasi dan promosi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kota. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan indah, serta memastikan seluruh reklame sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.