Lhokseumawe — Kamis, 09 April 2026, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan, khususnya terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penyelenggaraan reklame.
Imbauan ini ditujukan terutama kepada pelaku usaha di sektor perbankan agar segera mengurus PBG untuk gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta memastikan izin reklame telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting guna mendukung tertib administrasi dan menghindari potensi pelanggaran perizinan.
Selain sektor perbankan, pelaku usaha ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan usaha sejenis juga dihimbau untuk memastikan bahwa bangunan usaha serta papan nama (reklame) telah memiliki izin resmi. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung penataan kota yang lebih tertib dan teratur.
DPMPTSP & Naker menegaskan bahwa pengurusan perizinan yang sesuai ketentuan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, kepatuhan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.
