Seluruh manajemen rumah sakit umum swasta di Kota Lhokseumawe secara resmi menyampaikan komitmen untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 serta mempekerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penegasan penerapan UMP Aceh. Komitmen tersebut diserahkan secara langsung kepada Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., dalam kegiatan yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe.
Rumah sakit yang menyatakan komitmen tersebut antara lain RSIA ABBY, RSU Metro
Medical Center, Rumah Sakit PMI Aceh Utara, RSU Bunda, RSU Sakinah, Rumah Sakit Bunga Melati, Rumah Sakit Arun Medica, RSU Kasih Ibu, dan RSU Az-Zuhra. Dalam arahannya, Dr. Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan kesehatan dan perlindungan hak tenaga kerja. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya stabilitas kerja serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus mengawal pelaksanaan komitmen tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, guna memastikan hak para pekerja terpenuhi serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan semakin baik ke depannya.
