Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko serta 22 titik usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi, Rabu (22/04/2026). Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyegelan serta fogging pada lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah melalui camat dan geuchik telah memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pelaku usaha, namun belum diindahkan secara optimal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban usaha agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menertibkan usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan peringatan secara langsung melalui camat dan geuchik, namun hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh sebagian pelaku usaha,” ujar Safriadi.
Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan izin usaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi pelaku usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemko Lhokseumawe kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya usaha sarang burung walet, untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi serupa di kemudian hari.
Pada kegiatan penertiban tersebut, petugas juga melakukan penguncian (penyegelan) bangunan usaha sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Juru Bicara Pemko Lhokseumawe dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, terutama yang berdampak pada lingkungan dan ketertiban umum.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan segera melengkapi perizinan yang diperlukan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan bahwa kegiatan penertiban dan pembinaan akan terus dilaksanakan secara berkala guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah di Kota Lhokseumawe.
