Lhokseumawe, 23 Oktober 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melakukan kegiatan peringatan terakhir pengurusan izin terhadap 126 pelaku usaha pembibitan dan budidaya burung walet yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe, pada Kamis (23/10/2025).
Apabila sampai dengan tanggal 28 oktober 2025, Pelaku usaha pembibitan dan budidaya burung walet tersebut tidak dapat menunjukkan proses izin usaha dengan status pada tahapan pengajuan permohonan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui laman Online Single Submission (OSS), maka akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

 
               
                     
                    .jpg) 
                     
                     
                    .jpeg) 
                     
                     
                     
                    