DPMPTSP & Naker Lhokseumawe melalui Bidang Ketenagakerjaan, dari tanggal 9 April 2026 s.d. akhir April 2026, akan turun ke 194 perusahaan di Kota Lhokseumawe dalam rangka penegasan regulasi ketenagakerjaan.
Di antaranya, penegasan terkait kepatuhan pengupahan (UMP), pendataan tenaga kerja, serta kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dan hasil rekrutmen tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pekerja di Lhokseumawe mendapatkan upah sesuai UMP, terciptanya transparansi pasar kerja, adanya prioritas bagi tenaga kerja lokal, serta pengawasan ketenagakerjaan yang lebih optimal. Data yang akurat juga menjadi dasar penyusunan kebijakan dan memudahkan
penempatan tenaga kerja secara tepat, guna mendukung iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
